get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertikaian di Acara Adat Berujung Teror Parang, Polisi: Pelaku Baru Bebas Dua Bulan

Korban Tak Bisa Bersaksi, Polisi Andalkan Visum dan Keterangan Ahli dalam Kasus Pelecehan Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:29 WIB
header img
GMKI Sumba Timur seusai beraudiensi dengan Kasat Reskrim guna mengawal kasus dugaan pencabulan pada penyandang disabilitas-Foto: istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di Desa Kiri Tana menghadapi tantangan serius. Korban tidak bisa memberikan keterangan langsung, sehingga penyidik Polres Sumba Timur mengandalkan bukti medis dan keterangan ahli.

Dalam rilis yang diterima iNews Media Group dari DPC GMKi Sumba Timur, Rabu (10/12/2025) sore kemarin disebutkan, hambatan yang ditemukan penyidik dalam penanganan kasus itu. Diuraikan Umbu Kudu Janggga Kadu selaku ketua DPC organisasi Mahasiswa itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Voes, menjelaskan bahwa kondisi korban menjadi faktor penghambat utama dimana korban tidak dapat menyampaikan keterangan karena disabiitas wicara.

Polisi saat ini fokus memenuhi minimal dua alat bukti untuk memperkuat unsur pidana. Hasil visum menjadi kunci penting dalam proses tersebut. Walaupun terduga pelaku dikabarkan membantah semua tuduhan dan membawa saksi yang masih anak-anak. 

GMKI Cabang Waingapu ikut terlibat dalam pengawalan kasus. Ketua GMKI, Umbu Kudu Jangga Kadu, datang langsung mendampingi keluarga korban dalam audiensi resmi. “Keluarga butuh kejelasan, dan kami memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menurut Umbu, kasus pelecehan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh ditangani secara biasa. “Ini soal martabat manusia. Negara wajib melindungi yang lemah,” tegasnya.

Dialog antara GMKI dan Kasat Reskrim berlangsung hangat, tetapi tetap serius. Markus menilai pendampingan mahasiswa menjadi dorongan moral bagi penyidik dan keluarga korban. “Dialog seperti ini menyejukkan dan meminimalkan spekulasi,” katanya.

Selama proses berjalan, terduga pelaku dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu untuk memastikan tidak ada upaya menghindar dari proses hukum.

Umbu menambahkan bahwa GMKI akan terus mengawal kasus hingga benar-benar tuntas. “Kami tidak akan mundur. Keadilan bagi korban adalah prioritas,” tutup Umbu KUdu

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut