Seorang Janda di TTS Laporkan Kades Abi: Mengaku Diikat Cincin 16 Karat, Berujung Penelantaran Anak
SOE, iNewsSumba.id — Suasana hening di kantor UPT P3A Kabupaten TTS pecah oleh tangis seorang janda asal Desa Abi, Kecamatan Oenino. Ofra Bani (40), yang datang dengan satu tujuan: meminta negara menolongnya dari dugaan hubungan gelap disertai intimidasi dan penelantaran anak yang melibatkan Kepala Desa Abi, AH. Dengan suara bergetar, ia mengatakan bahwa kisah lama yang pernah berhenti pada 2018 itu kembali menjeratnya lewat bujuk rayu sang Kades.
Menurut Ofra, hubungan terlarang itu hidup kembali sejak 20 November 2023. Ia mengeklaim sang Kades mendekatinya dengan cara yang tidak pernah ia bayangkan, termasuk memberikan cincin emas permata 16 karat sebagai tanda “ikatan”. “Dia bilang cincin itu tanda komitmen. Apa pun risikonya, dia siap tanggung jawab,” ujar Ofra sambil menyeka air mata.
Hubungan tersebut, kata Ofra, berlangsung intens hingga akhir 2024. Sang Kades disebut rutin mampir ke rumah maupun kebunnya setiap hendak pergi melihat ternak sapi. Bahkan ketika pulang dari tugas di SoE pada malam hari, ia disebut sering singgah dan meminta korban melayani hubungan badan.
Namun semua berubah pada Februari 2025, saat ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami haid. Menurut Ofra, sang Kades langsung menjaga jarak. “Dia mulai hindar, bilang banyak urusan. Tapi yang paling sakit, dia larang saya kasih tahu siapa pun dan larang ke Posyandu,” tuturnya.
Ofra mengatakan, ketika usia kandungan semakin besar, ia justru harus menanggung kecemasan sendiri. Bahkan menjelang persalinan, sang Kades datang mendoakan kandungan karena perannya di gereja. Tetapi setelah bayi lahir pada 31 Oktober 2025, Ofra mengaku ditolak mentah-mentah. “Dia bilang anak ini bukan hasil hubungan dengan saya,” ungkapnya.
Akibat hal itu, Ofra merasa dibohongi dan diabaikan. Ia berharap pemerintah daerah dan polisi bertindak. “Saya hanya ingin keadilan. Supaya dia menerima akibat dari perbuatannya,” tegasnya.
Pendamping korban, Paul Nuban, memastikan pendampingan hukum akan berjalan penuh. “Kami akan terus dampingi sampai sang Kades diproses. Kalau terbukti, bisa diberhentikan atau dipenjara,” katanya.
Ia mengaku akan menghadap Bupati dan Wakil Bupati TTS untuk meminta langkah cepat sebelum melaporkan secara resmi ke Polres. Nuban menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak tanpa proses objektif.
Di sisi lain, Kades Abi, AH, membantah keras seluruh tuduhan. “Itu tidak benar. Ibu Ofra tipu itu. Saya sudah lapor atasan dan polisi, tinggal menunggu panggilan. Saya tidak takut,” ujarnya melalui telepon.
Namun ketika ditanya ihwal kesediaannya menjalani tes DNA, nada suaranya berubah. “Sudah pak… baik ma. Ini mamtua juga coba omong baik-baik. Ini bangun-bangun langsung ke SoE ko lapor,” katanya sebelum menutup sambungan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu