SJB: Kalau Gugatan Amran Dikabulkan, Media di Indonesia Bisa Mati Satu per Satu
DENPASAR, iNewsSumba.id – Kekhawatiran besar menyelimuti dunia pers setelah gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo memasuki meja pengadilan. Dalam aksi solidaritas di Denpasar, Minggu (16/11/2025), Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyebut putusan perkara ini dapat menentukan ‘hidup atau matinya’ media nasional.
Menurut Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani, jika hakim mengabulkan gugatan bernilai fantastis tersebut, industri pers bisa terjerembap dalam ketakutan massal. “Media akan berpikir seribu kali sebelum menulis kritik. Ini kemunduran,” ujarnya.
Aksi solidaritas ini berangkat dari keresahan jurnalis Bali atas maraknya penggunaan jalur hukum untuk membungkam kerja jurnalistik. Mereka menilai gugatan Amran merupakan tekanan psikologis terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Febri menjelaskan bahwa Tempo telah mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Setelah dinilai melanggar etika jurnalistik, Tempo sudah mengganti judul, meminta maaf, dan memperbaiki konten sebagaimana rekomendasi PPR Dewan Pers.
“Jadi apa lagi? Kenapa harus lanjut menggugat Rp200 miliar?” kata Febri. Baginya, langkah ini tidak proporsional, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya tunduk pada mekanisme UU Pers.
SJB juga menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pasal pencemaran nama baik agar tidak dipakai oleh lembaga negara sebagai alat pembungkaman. Dalam kasus ini, Amran menggugat sebagai seorang Menteri aktif.
Menurut para jurnalis Bali, nilai gugatan yang sangat besar menjadi kekhawatiran tersendiri. Jika diterima pengadilan, pola serupa bisa diikuti pejabat lain yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan.
“Ini bukan sekadar gugatan. Ini sinyal bahaya,” ujar Febri. Ia menyebut ancaman ini dapat merembet hingga level media lokal yang tidak memiliki sumber daya finansial kuat seperti media nasional.
Karena itu, SJB menuntut hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh isi gugatan. Mereka juga mendorong Menteri Amran agar menghormati rekomendasi Dewan Pers.
Aksi damai di Renon itu menjadi simbol bahwa pers tidak akan tunduk pada tekanan. Para jurnalis membawa poster, menyuarakan bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak negara demokrasi.
SJB menegaskan, jika gugatan seperti ini dibiarkan, Indonesia bukan hanya kehilangan media kritis,tetapi juga kehilangan ruang publik yang bebas
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu