Viral Aniaya Siswa SPN Kupang, Bripda TTD Langsung Diciduk Propam Polda NTT
KUPANG, iNewsSumba.id — Jagad media sosial kembali diguncang oleh sebuah video berdurasi singkat yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Dalam rekaman itu, seorang anggota Polda NTT, Bripda TTD, tampak menganiaya juniornya hingga memantik gelombang kritik publik. Tidak menunggu lama, Polda NTT langsung turun tangan mengamankan pelaku dan membuka pemeriksaan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, menegaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko memberi atensi penuh terhadap kasus ini. Ia memastikan setiap tahapan penanganan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik Polri.
Menurut Henry, dari pemeriksaan awal Bidpropam, dugaan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kesal terduga pelanggar terkait persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polda NTT. “Kapolda telah memberikan arahan tegas bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran etika, terlebih yang mengarah pada tindakan kekerasan,” ujarnya.
Tidak hanya mengamankan Bripda TTD, Propam juga memeriksa Bripda GP, anggota yang merekam kejadian hingga viral. Pemeriksaan medis terhadap dua siswa korban, KLK dan JSU, menunjukkan tidak ada luka atau memar pada tubuh mereka.
Meski demikian, proses disiplin tetap berjalan. Propam menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah awal terhadap Bripda TTD sambil melanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada para korban.
Kasus ini, kata Henry, menjadi penegasan kembali komitmen institusi dalam menegakkan nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam pembinaan personel. Kekerasan, tegasnya, bukan bagian dari kultur pendidikan kepolisian.
“Polda NTT berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Kami ingin memastikan setiap anggota dibina dengan pendekatan profesional dan humanis,” tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu