Tiga Pengedar Narkoba Asal Lombok Resmi Diserahkan ke Kejari Sumba Timur
Dari operasi itu, tiga tersangka diamankan: DW, ST, dan SD. Kedua nama pertama ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat diperiksa, DW menyerahkan kantong berisi buah dan kerupuk. Namun setelah diteliti, sabu ditemukan tersembunyi dalam plastik kerupuk.
Tersangka DW mengaku sabu itu dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur. Tak lama, tersangka ketiga, SD, datang mengambil paket titipan berisi jeruk dan kaos yang juga ternyata menyimpan sabu.
Polisi menjerat DW dan ST dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara SD dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.
AKBP Gede Harimbawa menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan peredaran narkoba di Sumba Timur.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas. Ini bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Sumba Timur siap membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sumba Timur kembali menegaskan komitmennya: perang terhadap narkoba adalah perjuangan tanpa akhir.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu