Guru Pukul Pakai Batu: Murid Usia 10 Tahun Tutup Usia, Luka Pendidikan di TTS
Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:24 WIB

Jenazah RT sempat dimakamkan di pekuburan umum Desa Poli. Namun, atas permintaan penyidik, jenazah dieksumasi untuk autopsi oleh tim dokter RS Bhayangkara Kupang guna memastikan penyebab kematian.
Polisi juga mengamankan batu yang digunakan tersangka dan pakaian korban sebagai barang bukti. YN kini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini membuka luka lama dunia pendidikan di pelosok: masih ada cara mengajar yang diwarnai kekerasan. Sebuah ironi ketika ruang kelas tempat menanam budi pekerti, justru menjadi ruang berduka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu