get app
inews
Aa Text
Read Next : Solidaritas Jurnalis Terus Menggema, Kasus Diana Valencia Jadi Sorotan Nasional

Kebebasan Pers Diuji: IJTI Protes Pencabutan Kartu Liputan Wartawan Istana Presiden 

Minggu, 28 September 2025 | 20:19 WIB
header img
Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) - Foto : MPI

Dalam sikap resminya, IJTI menyinggung dasar hukum kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Regulasi itu menegaskan bahwa pers bebas menyampaikan informasi tanpa intervensi.

“Undang-undang sudah jelas. Pasal 18 ayat (1) bahkan mengancam pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja pers,” tegas Usmar.

IJTI khawatir, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit. Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra yang mengawal kebijakan publik.

Karena itu, IJTI mengajak seluruh pihak menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers. “Kami mengingatkan semua pihak, kebebasan pers adalah hak konstitusional bangsa. Jangan sampai publik kehilangan akses terhadap informasi,” tutup Herik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut