Pemerintah Siapkan Jalan Hukum bagi Tanah Ulayat, Desa Tandula Jangga Jadi Titik Awal

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama Kementerian ATR/BPN mengawali langkah besar dengan mensosialisasikan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Desa Tandula Jangga.
Hadirnya forum ini menunjukkan keseriusan negara melindungi hak masyarakat adat sekaligus menyiapkan kepastian hukum bagi tanah ulayat. Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, menegaskan perlunya kebijakan yang berpihak.
“Pengadministrasian tanah ulayat harus mampu mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” ucap Umbu Ndamu di hadapan peserta.
Acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting dari Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas,hingga pimpinan perangkat daerah. Keberadaan mereka menandai pentingnya agenda ini dalam peta kebijakan nasional.
Diskusi berlangsung hangat, membahas bagaimana tanah ulayat dapat dikelola dengan seimbang antara nilai ekonomi dan nilai budaya. Masyarakat adat menekankan pentingnya penghormatan pada warisan leluhur yang menjadi identitas kolektif mereka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu