Suara dari Pulau Sumba: Desakan Ubah Total UU Kehutanan Menggema dari Tana Marapu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Desakan untuk mengubah total Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 kembali menggema dari Pulau Sumba. Masyarakat adat, organisasi sipil, akademisi, mahasiswa, hingga anggota DPRD di Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai undang-undang yang berlaku saat ini telah gagal menjawab kebutuhan ekologi dan hak-hak masyarakat adat.
Dalam resolusi bertajuk “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat”, para peserta menegaskan perlunya undang-undang baru yang lebih berpihak pada rakyat. Resolusi ini dideklarasikan saat diskusi publik yang diselenggarakan WALHI NTT, Kamis (28/8/2025), di Waingapu sebagai rangkaian menuju Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) XIV.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, mengingatkan bahwa bagi masyarakat Sumba, hutan bukan hanya soal sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari spiritualitas. “Kita sebagai orang Sumba menganggap hutan sebagai kehidupan, tanah sebagai ibu. Setiap tiang rumah, alang, dan papan tidur berasal dari hutan. Maka setiap kita mengambilnya, kita berdoa kepada Tuhan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Triawan Umbu Uli Mehakati dari Yayasan Koppesda. Menurutnya, UU Kehutanan tidak bisa hanya direvisi sebagian, melainkan harus diganti total. “Pengelolaan berbasis pengetahuan adat harus diakomodasi. Revisi parsial tidak cukup. Harus ada undang-undang baru yang sinkron dengan UU Masyarakat Adat,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu