Suara dari Pulau Sumba: Desakan Ubah Total UU Kehutanan Menggema dari Tana Marapu

Sementara itu, akademisi Unkriswina Sumba, Umbu Pajaru Lombu, menyebut UU Kehutanan masih berwatak kolonial. “Negara merasa memiliki tanah dan hutan, padahal konstitusi hanya memberi hak mengatur dan mengurus, bukan memiliki. Melalui pasal itu, negara justru jadi pelaku utama pengerusakan hutan,” tegasnya.
Anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawawara, menilai semangat DPR RI merevisi UU Kehutanan lebih condong untuk kepentingan pangan dan energi. “Sementara kita ingin revisi menyeluruh untuk rakyat, lingkungan, dan pelestarian hutan. Karena itu proses ini harus dikawal bersama,” katanya.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menambahkan, “UU Kehutanan gagal mengakui pemaknaan masyarakat adat terhadap hutan. Penetapan kawasan hutan legal, tapi tidak legitimate. Maka, sudah saatnya undang-undang ini diubah total.”
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu