Harta Rp3,9 Miliar Tercatat, KPK Duga “Sultan” Kemnaker Kuasai Rp69 Miliar dari Pemerasan

JAKARTA, iNewsSumba.id – Publik digegerkan dengan penetapan tersangka terhadap Irvian Bobby Mahendro (IBM) dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sosok yang dijuluki “sultan” oleh eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel ini ternyata memiliki kontras mencolok antara harta yang tercatat dan uang yang diduga dikumpulkan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irvian hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp3,9 miliar. Rinciannya berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, kendaraan Mitsubishi Pajero 2016, sejumlah aset bergerak, serta kas sekitar Rp2,2 miliar.
Namun, KPK menduga Irvian justru menerima dana jauh lebih fantastis. “Total Rp69 miliar hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 masuk ke Irvian,” ujar pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya. Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar disebut-sebut diberikan kepada Noel untuk renovasi rumah.
Penetapan tersangka terhadap Irvian dan Noel tidak lepas dari OTT KPK pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. Dari 14 orang yang diamankan, 11 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menguatkan sorotan publik soal transparansi harta pejabat. Apa yang dicatat dalam LHKPN kerap berbeda jauh dengan realitas dugaan praktik gelap di lapangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu