Remisi Kemerdekaan di Lapas Waingapu: Dari Paket Pendidikan hingga Jalan Pulang ke Masyarakat

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI di Sumba Timur menjadi titik terang bagi 153 warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu. Dalam upacara khusus, mereka menerima remisi umum maupun remisi Dasawarsa, Minggu (17/8/2025).
Tiga narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara sisanya menerima pemotongan hukuman antara 1 hingga 6 bulan. Untuk remisi Dasawarsa, 151 narapidana memperoleh keringanan mulai 8 hingga 90 hari, sebuah penghargaan khusus di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia.
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, saat membacakan sambutan Menteri IMIPAS RI, menegaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang disiplin menjalani pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi, bukan hadiah cuma-cuma. Ini diberikan kepada mereka yang berkomitmen memperbaiki diri,” bunyi sambutan tersebut.
Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menuturkan bahwa pembinaan di lapas tidak berhenti pada pengurangan hukuman, melainkan menyiapkan keterampilan hidup. “Pembinaan ini melibatkan pendidikan Paket A, B, C, pelatihan kemandirian, hingga kerohanian. Kami ingin memastikan warga binaan punya bekal sebelum kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu