Bejat, Ayah di Sumba Timur ini Cabuli dan Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Belia

Aksi yang sama dilakukan tersangka sebanyak empat kali di lokasi tersebut, bahkan sekali di rumah nenek korban di Kelurahan Kambaniru. Pada salah satu kejadian, AAC sempat mencoba penetrasi, namun korban mengeluh kesakitan sehingga pelaku hanya melakukan gesekan di area kemaluan.
Polisi telah menahan AAC sejak 31 Juli 2025 dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,” tegas AKBP Harimbawa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu