Bejat, Ayah di Sumba Timur ini Cabuli dan Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Belia

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur mengamankan AAC, ayah kandung yang diduga mencabuli anak perempuannya sendiri berulang kali sejak April 2025. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MHL, melapor ke polisi.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyatakan hal itu dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025). “Dapat saya sampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AAC terhadap korban Intan (bukan nama sebenarnya),” ujarnya.
Perbuatan bejat itu pertama kali terjadi saat ibu korban pergi ke kebun, meninggalkan korban bersama adiknya yang masih berusia dua tahun dan tersangka AAC di rumah dinas guru. Tersangka memanggil korban ke kamar, mengunci pintu, dan memaksa korban melakukan tindakan tak senonoh hingga terjadi ejakulasi.
Aksi yang sama dilakukan tersangka sebanyak empat kali di lokasi tersebut, bahkan sekali di rumah nenek korban di Kelurahan Kambaniru. Pada salah satu kejadian, AAC sempat mencoba penetrasi, namun korban mengeluh kesakitan sehingga pelaku hanya melakukan gesekan di area kemaluan.
Polisi telah menahan AAC sejak 31 Juli 2025 dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,” tegas AKBP Harimbawa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu