Waduh, 2 Sopir Truk Pengangkut Tebu PT MSM yang Alami Kecelakaan Ternyata Hanya Pegang SIM B1 Umum

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Dua sopir truk pengangkut tebu milik PT Muria Sumba Manis (PT MSM) terlibat kecelakaan tunggal di Sumba Timur pada 2 dan 7 Agustus 2025 lalu. Selain dugaan faktor kelelahan dan medan berbahaya, dari penelusuran yang diperoleh media ini dari Polres setempat, keduanya tidak memiliki SIM yang sesuai peraturan atau regulasi.
Peristiwa pertama terjadi di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu. Truk Fuso ED 8629 AG yang dikemudikan A.N.L (40) menabrak pohon mahoni dan terbalik. Sopir diduga mengantuk saat melintas di jalur lurus.
Lima hari kemudian, giliran truk ED 8744 AI yang dikemudikan YH (26) terguling di halaman rumah warga Desa Rindi. Tebu tumpah menutupi hampir seluruh pekarangan, sementara sang sopir pingsan sebelum dibawa ke Puskesmas Melolo.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu, sebelumnya pernah menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan angkutan berat wajib dikemudikan sopir dengan SIM B2 Umum.
"Sesuai aturan perundang-undangan, truk pengangkut dengan muatan di atas 1.000 kg wajib dikemudikan oleh sopir dengan SIM B2 Umum. ini sesuai Pasal 77 (1) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP 44 Tahun 1993, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Dalam kasus ini, SIM B1 Umum tidak mencukupi,” tegas Aipda Oswaldus Susu.
Hingga kini, manajemen PT MSM belum merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait temuan ini. PT MSM yang merupakan bagian dari Djarum Group memiliki perkebunan tebu luas di wilayah Pantura dan timur Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu