get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan PHK Sepihak hingga Pemalsuan Dokumen, Dua Mantan Karyawan PT MSM Terus Perjuangkan Keadilan

8 Karyawan Tetap Bank ini Di-PHK Sepihak: Hak Tak Kunjung Diberikan, Jalur Hukumpun Ditempuh

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:05 WIB
header img
Ilustrasi PHK - Foto : MPI

Dilanjutkan Aris dan diamini eks karyawan yang mendampinginya saat itu bahwa setelah dua kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Timur sejak Mei hingga Juni 2025, pihak Bank  terus mengulur janji. Hingga pada mediasi ketiga, Selasa (29/72025) , melalui perwakilannya, pihak Bank menolak membayar hak karyawan dan mempersilakan mereka menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang.

"Kami sudah ikuti alurnya secara benar yakni melalui mediasi di Distrasnaker, namun justru kami ditantang untuk membawa masalah ini ke Sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) oleh pihak Bank. Karena itu kami sangat siap untuk maju perjuangkan keadilan bagi klien kami," pungkas Aris Manja Palit.


Aris Manja Palit, kuasa hukum 8 eks karyawan yang di PHK sepihak siap maju ke sidang PHI-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

 

Kasus ini memantik perhatian publik, sebab tindakan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK. Para karyawan kini tengah menyiapkan gugatan hukum. 

Jumat (1/8/2025) upaya konfirmasi pada pimpinan Kantor Bank dimaksud oleh sejumlah awak media. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Oleh stafnya, disebutkan, pimpinan baru bisa memberikan pernyataan pers pada Senin (4/8/2025)  dan jam pastinya akan diinformasikan lebih lanjut.    

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut