Sikapi Pemalsuan Dokumen Ternak, Polsek Matawai Lapawu Tempel Tanda Tangan Kades di Tembok

Langkah tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Camat Matawai Lapawu, Yance Rihi Wulang, yang menyebut inisiatif itu sebagai upaya konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap integritas jabatan publik,” tegas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan.
Pihak kepolisian berharap, inovasi sederhana seperti referensi visual tanda tangan bisa menjadi contohl dalam menangkal modus serupa. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen dan melapor jika menemukan kejanggalan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu