Sikapi Pemalsuan Dokumen Ternak, Polsek Matawai Lapawu Tempel Tanda Tangan Kades di Tembok

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel pejabat desa dan kecamatan di Kabupaten Sumba Timur kembali menguatkan urgensi perlindungan dokumen negara. Seorang oknum aparat desa diduga memalsukan dokumen penting untuk keperluan legalisasi ternak, dan kini kasusnya tinggal menunggu proses persidangan.
Insiden ini melibatkan RKP, aparat dari Desa Persiapan Hawurut, yang diduga memalsukan dokumen Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) menggunakan tanda tangan dan cap palsu milik Kepala Desa Katikuluku dan Camat Matawai Lapawu. Pemalsuan ini dilakukan demi memproses administrasi ternak atas permintaan seseorang berinisial HP alias UNN dengan imbalan Rp250.000.
Mirisnya, sumber cap dan tanda tangan tersebut berasal dari grup WhatsApp desa—sebuah celah keamanan digital yang kini menjadi perhatian aparat.
Kapolsek Matawai Lapawu, Ipda Abubakar Sola Masriki, langsung mengambil langkah antisipatif yang unik namun efektif. Ia meminta enam kepala desa di wilayahnya menandatangani kertas khusus, yang kemudian ditempel di tembok kantor Polsek. Tujuannya? Memudahkan identifikasi keaslian dokumen yang masuk ke pihak berwajib.
“Saya ingin memastikan semua dokumen yang masuk bisa dicek dengan cepat. Tanda tangan ini jadi semacam referensi langsung,” jelas Abubakar kepada iNews Media Group pekan silam.
Langkah tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Camat Matawai Lapawu, Yance Rihi Wulang, yang menyebut inisiatif itu sebagai upaya konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap integritas jabatan publik,” tegas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan.
Pihak kepolisian berharap, inovasi sederhana seperti referensi visual tanda tangan bisa menjadi contohl dalam menangkal modus serupa. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen dan melapor jika menemukan kejanggalan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu