Mahasiswi di Kefamenanu Diduga Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kost, Pelaku Masuk Saat Korban Tidur

KEFAMENANU, iNewsSumba.id – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang mahasiswi berusia 21 tahun berinisial EL diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial NM di sebuah rumah kost di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu, dan telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada pukul 19.52 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. "Korban EL melaporkan bahwa dirinya diperkosa saat sedang tertidur di kamarnya. Ia terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dan pintu dalam keadaan terkunci," jelas Ipda Wilco.
Menurut keterangan korban, ia sempat mencoba melarikan diri namun pelaku langsung menarik dan membantingnya ke tempat tidur. “Korban berusaha melawan dan berteriak, namun mulutnya dibekap, celananya dibuka paksa, dan pelaku diduga melakukan hubungan badan secara paksa,” tambahnya.
Dua saksi mata, yakni MYM dan MB, turut memberikan keterangan. Mereka melihat NM keluar dari kamar korban sambil merapikan jaket, sementara korban ditemukan dalam kondisi trauma dan menangis.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut untuk pengumpulan bukti dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Kefamenanu diimbau untuk tetap waspada dan turut membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kepolisian juga memastikan bahwa hak dan perlindungan hukum bagi korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu