get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kronologi Lengkap Penemuan Tulang Belulang Bayi di Sumur Tua Lamenggit, Kota Waingapu

Nikah Massal 2025 di Jakarta: Gratis Mahar & Suvenir! Poligami Juga Boleh, Asal Penuhi Syarat Ini!

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:57 WIB
header img
Menikah massal di Kementerian Agama - Foto : ilustrasi MPI

Syarat dan Cara Daftar:

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili. Peserta juga bisa mendaftar daring via Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan

  • Surat persetujuan dan izin dari orang tua (jika di bawah 21 tahun)

  • Surat keterangan sehat

  • Bukti telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

  • Tambahan dokumen khusus bagi TNI/Polri, duda/janda dan yang ingin berpoligami disertai penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari H. Lewat dari itu? Wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau pernyataan tertulis bermaterai.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut