get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kronologi Lengkap Penemuan Tulang Belulang Bayi di Sumur Tua Lamenggit, Kota Waingapu

Nikah Massal 2025 di Jakarta: Gratis Mahar & Suvenir! Poligami Juga Boleh, Asal Penuhi Syarat Ini!

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:57 WIB
header img
Menikah massal di Kementerian Agama - Foto : ilustrasi MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kabar bahagia bagi para calon pengantin! Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar Nikah Massal Spesial bagi 100 pasangan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 28 Juni 2025 mendatang. Acara spektakuler ini terbuka untuk masyarakat umum, khususnya mereka yang kurang mampu dan kesulitan secara finansial.

Tak hanya sah secara agama dan negara, peserta nikah massal juga akan mendapatkan hadiah menarik, termasuk paket mahar eksklusif dan suvenir cantik, semuanya diberikan gratis tanpa pungutan biaya apapun. Lebih istimewa lagi, Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung untuk menyaksikan momen sakral ini.

Bagi pria yang ingin menikah lebih dari satu alias poligami, kabar baiknya: boleh ikut serta! Namun tentu saja, harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, termasuk membawa penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan dan anak-anak mereka.

“Kami ingin membangun keluarga-keluarga yang harmonis, sehat, dan bermartabat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Syarat dan Cara Daftar:

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili. Peserta juga bisa mendaftar daring via Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan

  • Surat persetujuan dan izin dari orang tua (jika di bawah 21 tahun)

  • Surat keterangan sehat

  • Bukti telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

  • Tambahan dokumen khusus bagi TNI/Polri, duda/janda dan yang ingin berpoligami disertai penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari H. Lewat dari itu? Wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau pernyataan tertulis bermaterai.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut