Dua Pemuda Kupang Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Belajar dari Media Sosial
Selasa, 20 Mei 2025 | 16:51 WIB

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat pasal pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu di lingkungan sekitar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu