Forum Perempuan Diaspora NTT Desak Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Sementara itu, Julia Laiskodat menyampaikan rasa prihatinnya dan memberikan dukungan penuh dalam mengawal kasus ini hingga proses putusan pengadilan. Di sisi lain, Sere Aba selaku Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam pelaku kekerasan seksual dengan hukuman seumur hidup, bahkan hukuman kebiri kimia.
"Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya," ujar Sere Aba.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Perempuan Diaspora NTT juga mengeluarkan empat seruan tegas:
Mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.
Mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup kepada pelaku, serta memberhentikan pelaku dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Menuntut perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
Meminta penyelesaian menyeluruh terhadap kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu