Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Polri Tegas: Oknum Polisi Pakai Narkoba Pasti Dipecat!

JAKARTA, iNewsSumba.id – Polri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menegaskan bahwa personel kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba akan langsung dipecat.
"Oknum yang terlibat narkoba pasti dipecat. Sudah banyak contohnya, seperti di Batam. Semua yang terlibat langsung dipecat, tidak ada pengecualian," ujar Brigjen Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2025) seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan ini muncul setelah Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dikabarkan ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Mukti mengaku belum menerima laporan resmi mengenai penangkapan tersebut, karena kasusnya masih ditangani oleh Paminal Propam Polri. "Itu belum di kami. Kami belum bisa komentar lebih lanjut," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap di Kupang, NTT, pada 20 Februari lalu. Saat ini, pemeriksaan terhadap perwira polisi tersebut masih berlangsung. Namun, Henry enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat AKBP Fajar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, memastikan pihaknya turun langsung untuk mengawasi jalannya penyelidikan.
"Kami dari Kompolnas sudah turun tangan dan akan langsung mengawasi proses penanganan kasus ini," kata pria yang akrab disapa BG tersebut.
BG menegaskan, hukuman bagi aparat yang terlibat kasus narkoba akan lebih berat dibandingkan masyarakat sipil.
"Oknum yang terlibat akan mendapat sanksi lebih berat, karena selain dikenakan hukum pidana, mereka juga akan dijerat dengan hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing, baik itu di Polri maupun TNI," tandasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu