SUMBA TIMUR - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, resmi ditunda. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Penundaan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal pada 5 Februari 2025 terkait sengketa hasil Pilkada. "Dengan adanya keputusan MK pada 5 Februari, maka pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan dibatalkan," jelas Tito.
Meskipun demikian, Mendagri memastikan bahwa pelantikan tetap akan dilakukan segera setelah keputusan MK keluar. Namun, ia belum mengonfirmasi tanggal pasti pelaksanaan pelantikan tersebut. Pemerintah pusat berencana menggelar pelantikan secara serentak, baik bagi kepala daerah yang tidak mengalami sengketa, maupun bagi mereka yang terlibat dalam putusan MK. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan efisiensi dalam pelantikan kepala daerah.
"Beliau berprinsip, jika jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya pelantikan dilakukan serentak antara kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan MK," tambah Tito. Keputusan ini juga bertujuan untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan efektivitas pemerintahan daerah pasca-Pilkada 2024.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah menggelar rapat persiapan pelantikan di Aula Patuala Ratu Setda Sumba Timur pada Kamis (30/1/2025). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, termasuk para staf ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan BUMN/BUMD.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelantikan, termasuk peserta yang akan menghadiri prosesi tersebut, pengantaran serta penjemputan pasangan kepala daerah terpilih. Namun, dengan adanya keputusan Mendagri, Pemkab Sumba Timur menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dominggus H. Kondanamu, Asisten I Setda Sumba Timur, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan terbaru dari Kemendagri terkait jadwal pelantikan.
"Dengan percepatan putusan dismissal MK yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025, kami diminta untuk menunggu informasi terkini dari Kemendagri terkait jadwal pelantikan. Jadi, kami akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat (Pempus) ," ujar Dominggus.
Para pimpinan OPD Sumba Timur yang hadir dalam rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih - Foto Kolase : Diskomdigi Sumba Timur/iNewsSumba.id
Keputusan ini tentunya menjadi perhatian masyarakat Sumba Timur yang menantikan kepemimpinan baru. Pemkab memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan arahan dari pemerintah pusat guna menjamin stabilitas pemerintahan daerah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu