KUPANG, iNewsSumba.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di Kupang. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi mencurigakan melibatkan uang palsu dalam jumlah besar.
Berbekal laporan polisi dengan nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT, tim bergerak cepat menyelidiki kasus yang melibatkan rencana jual beli barang antik bernilai fantastis, mencapai Rp49 triliun. Dalam operasi yang digelar pada, Kamis ( 9/1/2025) polisi membuntuti para pelaku yang berpindah lokasi transaksi dari Hotel Maya ke Hotel Silvia Budget di Kupang.
“Tim kami berhasil mengamankan salah satu pelaku, ASC alias Arif, beserta uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000,” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, pada Senin (13/1/2025).
Arif diketahui tiba di Kupang bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri yang juga terlibat dalam sindikat ini. Ketiganya membawa uang palsu total Rp300 juta untuk transaksi barang antik. Namun, ketika menyadari keberadaan polisi, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp200 juta uang palsu.
Sindikat ini menggunakan berbagai modus penipuan, termasuk uang palsu, aplikasi mobile banking palsu, dan cek kosong untuk memuluskan aksi mereka. Barang bukti yang disita selain uang palsu adalah handphone dan sebuah cek kosong.
Saat ini, Arif telah diamankan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Pendalaman kasus ini akan terus dilakukan aparat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat hingga ke akarnya," tegas Patar Silalahi.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Ditreskrimum Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menutup ruang gerak sindikat ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu