“Penyerahan simbolis santunan ini akan segera ditindaklanjuti dengan dana yang akan langsung masuk ke rekening Almarhum. Ini bentuk tanggung jawab dan bukti kehadiran negara dalam menyikapi situasi kehilangan sosok pencari nafkah yang aktif jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urai Yohan Firmansyah.
Dalam kesempatan itu, Yohan Firmansyah juga berpesan bahwasanya jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya utk pekerja kantoran, namun juga untuk pekerja sektor lainnya.
“Untuk dapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti almarhum tentu harus jadi peserta aktif dan juga rutin bayar iuran. Jadi peserta tak harus pegawai kantoran tapi sopir, petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya juga bisa,” jelasnya.
Untuk mendaftar bisa dilakukan melalui petugas Perisai, PT Pos, dan juga Bank Pemerintah di Sumba. Para pendaftar harus memastikan mendapatkan struk/bukti pendaftaran sebagai bukti peserta aktif dan perlindungan dimulai.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu