KUPANG, iNewsSumba.id – Alberth Solo (AS) oknum anggota Sat Pol PP Propinsi NTT terancam pidana 15 tahun penjara. Hal itu menyusul dugaan kuat dirinya sebagai pelaku penganiayaan Mery Mey (MM) isterinya pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Dampak dari perbuatannya mengakibatkan perempuan yang telah memberikannya 2 anak itu meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kombespol Aldinan Menurung kepada wartawan mengatakan, Albert Solo langsung ditahan pada Sabtu (10/8/2024) lalu paska ditetapkan jadi tersangka. Juga ditegaskannya asal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara menjadi regulasi yang akan menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih jauh dijelaskan Kombespol Aldinan, yang menjadi motif dalam kasus pidana itu yakni rasa jengkel pelaku pada isterinya yang kerap menegurnya setiap kali mengkonsumsi minuman keras.
" Motifnya karena pelaku AS jengkel pada korban MM karena korban sering menegur pelaku saat minum minuman keras, bahkan keduanya sudah sering bertengkar, puncaknya hari Sabtu (10/8/2024) pelaku melarang korban mengikuti kegiatan, karena hari libur, namun korban tetap pergi, saat pulang itulah korban dianiaya hingga tak sadarkan diri," jelas Aldinan.
Kapolresta juga mengatakan penyebab korban MM yang merupakan pegawai pada kantor Dispora meninggal dunia berdasarkan CT Scan Rumah Sakit, ialah akibat trauma berat di kepala diduga MM dianiaya menggunakan benda tumpul.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma berat di kepala hingga kritis dan meninggal dunia," tambah Kombespol Aldinan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu