KUPANG, iNewsSumba.id – Dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT lebih dari Rp7,2 miliar disikapi cepat oleh Kejati NTT. Jumat (14/6/2024) siang dilangsungkan penandatangan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari Pengurus BKK Bank NTT kepada Perwakilan dari penerima Tunjangan Hari Tua yang diwakili oleh 5 orang pensiunan di kejati NTT.
Sikapi serius penelusuran terkait dugaan itu, Kepala Kejati NTT membentuk tim khusus. Pembentukan tim khusus itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: : SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Dilansir dari portal kejai-ntt disebutkan tim khusus itu dibentuk untuk lakukan Cross Check dan Klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK. Tim ini beranggotakan Bambang Dwi Murcolono, Asisten Intelijen Kejati NTT, Yoni E Mallaka, Kasi C Kejati NTT, Noven V Bulan, Kasi B Kejati NTT, Alboin M. Blegur, Kasi A Kejati NTT, Elviana Risqa Nur Fadila, Jaksa Fungsional dan Edwin R. Thine, Staf Intelijen.
Tim ini bahkan telah melakukan klarifikasi pada 11 orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut. Hasilnya bahwa benar adanya sejak tahun 2022 s/d 2024 BKK Bank NTT belum membayarkan Tunjangan Hari Tua kepada 26 Orang Pensiunan Bank NTT.
Kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap 26 orang pensiunan Bank NTT dan Pegawai Bank NTT selama 5 hari kerja. Hal itu kemudian langsung berimbas Pengurus BKK Bank NTT bersedia melakukan pembayaran pada hari itu juga dnegan cara mentransfer ke rekening 26 pensiunan Karyawan Bank NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu