KUPANG, iNewsSumba.id – Zulkarnaen, mantan Kepala atau pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu, Sumba Timur, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Sosok yang biasa berseragam khas Bulog itu, Rabu (29/5/2024) harus berubah kostumnya paska dilengkapi rompi Pink Kejati NTT setelah resmi ditahan.
Kepada wartawan, A. A. Raka Putra Dharmana, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT mengatakan, Zulkarnaen remsi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Selain itu dilengkapi Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
“Dari keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan Barang Bukti (BB) maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnaen Pemimpin Cabang Perum Bulog Waingapu (kini mantan) sebagai Tersangka dan ditahan,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka.
"Tersangka Zulkarnaen langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," timpal Kasi Penkum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu