get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati NTT Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pengadaan Beras Premium di Bulog Waingapu

Diduga Korupsi Pengadaan Beras CBP, Mantan Kepala Bulog Cabang Waingapu Resmi Berompi Pink Kejati NT

Kamis, 30 Mei 2024 | 00:16 WIB
header img
Zulkarnaen, rompi pink sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan untuk ditempatkan di Rutan Negara Kelas II Kupang.Ia tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan CBP tahun 2023-2024 - Foto : tangkapan layar FB Anton Jawamara

KUPANG, iNewsSumba.id – Zulkarnaen, mantan Kepala atau pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu, Sumba Timur, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Sosok yang biasa berseragam khas Bulog itu, Rabu (29/5/2024) harus berubah kostumnya paska dilengkapi rompi Pink Kejati NTT setelah resmi ditahan.

Kepada wartawan, A. A. Raka Putra Dharmana, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT  mengatakan, Zulkarnaen remsi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Selain itu dilengkapi Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

“Dari keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan Barang Bukti (BB) maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnaen Pemimpin Cabang Perum Bulog Waingapu (kini mantan)  sebagai Tersangka dan ditahan,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka.

"Tersangka Zulkarnaen langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," timpal Kasi Penkum.

Penetapan tersangka dan penahanan Zulkarnaen, terkait dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat menjabat sebagai Pimpinan Bulog Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 - 2024. Dari hasil penyelidikan dan kemudian meningkat ke penyidikan Kejati NTT, Zulkarnaen mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.798.221.250. Jumlah itu kata Kasi Penkum merujuk Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor : R03/LHA/DU303/PW.03.03/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.

Kabar terkait penahanan Zulkarnaen itu mendapatkan atensi dari masyarakat Sumba Timur bahkan para pegiat media sosial. Anton Jawamara, yang sejak awal kasus ini mulai bergulir dalam penyidikan Kejati NTT, getol membagikan informasi dan juga pendapatnya ke media sosial via akun facebooknya. Rabu (29/5/2024) malam lalu dirinya kembali menuliskan dukungan pada tindakan hukum yaang diambil penyidik Kejati NTT.

“Tersangka kasus Skandal Korupsi Perum BULOG Waingapu. Kepala BULOG sudah mengenakan rompi, Bravo Kejaksaan Tinggi NTT,” tulis Anton Jawamara disertai foto Zulkarnaen yang telah berompi pink.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut