get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Sumba Timur Gelar Bimtek Lapangan di SPL Rumah Kita BBU Lewa

Polres Sumba Timur Pastikan Proses Penemuan Miras Moke, Juga Telusur Keterlibatan Oknum Anggota

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:48 WIB
header img
Mako Polres Sumba Timur, NTT - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.idPolres Sumba Timur memastikan akan tetap memproses temuan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Moke, yang sebelumnya ditahan dan diturunkan paksa oleh sejumlah ibu-ibu dari sebuah mobil di Kampung baru, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Jmat (3/5/2024) petang hingga malam lalu. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres setempat AKBP Fajar WLS melalui Kasat Narkoba Iptu Maryana, Senin (20/5/2024) siang lalu.   

“Benar pada saat itu kami dapatkan informasi dan laporan ada miras jenis Moke yang ditahan oleh warga Kampung baru, dan anggota kami langsung ke sana. Kemudian Moke itu dibawa ke Polres. Pasti kami akan proses,  kami juga sudah ambil keterangan sejumlah saksi. Kami juga masih terus mencari siapa pemilik moke ini sebenarnya,” jelas Iptu Maryana di ruang Barang Bukti Sat Narkoba Polres Sumba Timur.

Maryana yang saat itu didampingi dua staf penyidiknya itu lebih lanjut menyatakan, 14 jerigen Jumbo berisi Miras jenis Moke itu dipastikan aman dan tidak akan diganti. Pihaknya juga membuka diri bagi warga yang meragukan keaslian barang bukti itu untuk datang membuktikannya sendiri.

Terkait dengan proses lanjutan yang akan dilakukan pada 14 jerigen jumbo kapasitas 30 liter berisi Miras Moke itu, Maryana memastikan akan dimusnahkan. Namun untuk hal itu tentunya masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.

“Karena barang miras Moke ini di wilayah asalnya legal, namun masuk ke sini sebagai barang ilegal dan terkategori temuan kami akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan pasal 49 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol junto pasal 31 ayat 1Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014,” papar Maryana.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut