JAKARTA, iNewsSumba.id – Draf revisi RUU Penyiaran terus mengundang kecaman dan nada kritis dari aneka pihak. Betapa tidak, dalam draf itu salah satu poinnya dalah melarang jurnalisme investigasi. Mantan Mantan Menko Polhukam yang juga dikenal sebagai Mantan Ketua MK dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD juga melontarkan kritik tajam.
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," beber Mahfud, Rabu (15/5/2024) lalu.
Larangan itu tambah Mahfud sebagai kekeliruan. Kerja jurnalistik seperti halnya melakukan jurnalisme investigasi adalah sama dengan melarang orang melakukan riset.
"Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan, cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ungkapnya.
Mahfud juga menyatakan idealnya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers dan UU Pidana, bukan dibuat dengan didasari kepentingan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu