get app
inews
Aa Read Next : Melkianus dan Atneil Bantah Lakukan Penggelapan Sertipikat Tanah, Keduanya Siap Hadapi Proses Hukum

Terbukti Salah Gunakan Kewenangan, Bripka Roy Kadja Dihukum Patsus dan Tunda Pendidikan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 20:01 WIB
header img
Bripka Roy Kadja sesaat setelah hadapi sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Sumba Timur, Kompol M. Arif Sadikin, Jumat (8/3/2024)- Foto kolase : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Wakapolres Sumba Timur Kompol M. Arif Sadikin memimpin jalannya sidang disiplin terhadap Bripka Rudyanto Roy Kadja, Jumat (8/3/2024) pagi hingga siang lalu. Anggota Polri yang sehari-hari bertugas di Satres Narkoba itu divonis 14 hari penahanan di tempat khusus (Patsus) juga penundaan pendidikan selama 1 tahun.

Dalam sidang itu, Kompol M. Arif Sadikin didampingi AKP I Ketut Suarsana AKP Heribertus Sidi, masing -masing sebagai Pendamping 1 dan 2. Bripka Roy Kadja selepas pembacaan vonis menyatakan menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding.

Dalam sidang yang menghadirkan 4 orang saksi masing- masing Keny Komala, pemilik Toko CK2 dan 2 karyawannya serta Jefry Alvian,  Bripka Roy kadja terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melangkahi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penanganan masalah dugaan pencurian yang terjadi di lingkup kediaman saksi Keny Komala.  

Adapun pelaksanaan sidang etik atau disiplin terhadap Bripka Roy Kadja ini, tidak bisa dilepaskan dari realita namanya disebutkan oleh Aliansi Aksi untuk Axi, sebagai salah satu figur yang miliki peran dari peristiwa kematian Axi Rambu Kareri Toga di kamar mandi Toko CK2, Payeti, Kecamatan Kambera, Sumba Timur pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut