SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Wakapolres Sumba Timur Kompol M. Arif Sadikin memimpin jalannya sidang disiplin terhadap Bripka Rudyanto Roy Kadja, Jumat (8/3/2024) pagi hingga siang lalu. Anggota Polri yang sehari-hari bertugas di Satres Narkoba itu divonis 14 hari penahanan di tempat khusus (Patsus) juga penundaan pendidikan selama 1 tahun.
Dalam sidang itu, Kompol M. Arif Sadikin didampingi AKP I Ketut Suarsana AKP Heribertus Sidi, masing -masing sebagai Pendamping 1 dan 2. Bripka Roy Kadja selepas pembacaan vonis menyatakan menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding.
Dalam sidang yang menghadirkan 4 orang saksi masing- masing Keny Komala, pemilik Toko CK2 dan 2 karyawannya serta Jefry Alvian, Bripka Roy kadja terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melangkahi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penanganan masalah dugaan pencurian yang terjadi di lingkup kediaman saksi Keny Komala.
Adapun pelaksanaan sidang etik atau disiplin terhadap Bripka Roy Kadja ini, tidak bisa dilepaskan dari realita namanya disebutkan oleh Aliansi Aksi untuk Axi, sebagai salah satu figur yang miliki peran dari peristiwa kematian Axi Rambu Kareri Toga di kamar mandi Toko CK2, Payeti, Kecamatan Kambera, Sumba Timur pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu