SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kasus kekerasan terhadap anak termasuk diantaranya pencabulan dan pemerkosaan sudah tentu akan membuat hati miris. Kasus yang belum lama ini menyita perhatian publik yakni pencabulan serta pemerkosaan terhadap Bunga, yang diduga kuat dilakuka n oleh YK (54) dan YYTA (17) yang merupakan Bapak dan Anak di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Mirisnya, kasus ini sesuai analisis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumba Timur, tentunya akan menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi. Hal itu dikemukakan oleh Anto Kila, ketua LPA setempat pada iNews.id, Senin (26/2/2024) di Waingapu.
“Menurut data yang dianalisis oleh LPA Sumba Timur dari tahun 2017 hingga 2023, tercatat 383 kasus kekerasan terhadap anak,” tandasnya.
Yang buat hati kian miris teriris terutama bagi pelaku, pemerhati hak anak dan semua pihak yang peduli pada tumbuh kembang anak yakni, dari 383 kasus kekerasan itu, justru didominasi kasus kekerasan seksual.
“Sepanjang periode 2017 hingga 2023 itu terjadi 383 kasus kekerasan pada anak. Dominasi kasus adalah kasus kekerasan seksual yang mencapai 60 persen, dan sebagian besar diantara korbannya adalah anak perempuan,” urai Anto Kila.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu