Hasilnya tentu masih memerlukan waktu, karena cukup banyak item yang harus dicermati seksama oleh auditor. Apalagi papar Yulius data transaksi keuangan yang diperiksa adalah untuk 1743 guru dan tata usaha yang bersatus ASN atau P3K dalam naungan Dinas PPO Sumba Timur.
“Sebenarnya kalau data gaji memang lebihmuda diketahui. Hanya saja berkaitan dengan data transfer gaji yang dikeluaarkan oleh Dinas Keuangan dan Aset Daerah dan transfer Bank itu yang mesti kita padukan dan cermati satu persatu. Karena masalah ini muncul dan dilaporkan Dinas PPO sehubungan dengan oknum bendahara membuat daftar transfer gaji guru yang baru setelah terima daftar gaji dari Dinas Keuangan dan Aset,” urainya.
Yulius Marahongu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id
Hasil audit itu nantinya akan dilaporkan ke Bupati Sumba Timur guna diambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Apapun hasilnya baik itu ada kekurangan pembayaran gaji atau kerugian daerah, tentu akan diputuskan langkah lanjutannya oleh Bupati.
“Nantinya hasil audit akan kami laporkan ke Bupati. Nantinya Bupati sesuai kewenangan yang dimiliki akan memerintahkan Dinas PPO untuk meminta oknum bendahara menggantikan kerugian baik dalam bentuk membayar kembali kekurangan pembayaran gaji pada ASN yang sebelumya terpotong gajinya atau dirugikan. Dan jika ada kerugian keuangan daerah, juga tentunya wajib bendahara itu menggantikan sesuai hasil audit atau perhitungan inspektorat,”papar Yulius.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu