“Terkait dengan hasil operasi dan penggerebekan Satgas Pangan tentu snagat disayangkan adanya RPK yang menjual di atas HET. Dan kepada yang bersangkutan telah kami berikan teguran juga memblack list yang bersangkutan sebagai mitra Bulog,” tandas Zulkarnaen.
Mewakili Polres setempat, Ipda Roni Wirawansa Bin Simin mengungkapkan bahwa para pemilik kios yang menjual di atas HET dan diduga menjadi penimbun telah terdata dan dimintai keterangannya oleh Polres guna diproses lebih lanjut. Pihaknya juga mengugnkapkan saaat penggerebekan ada upaya kamuflase dari para pedagang.
“Beras SPHP Bulog kalau dari depan tidak kelihatan karena ditutupi oleh barang lainnya. Ini salah satu bentuk kamuflase. Selain itu juga dari salah penimbun di Padadita yang kami gerebek ternyata mengumpulkan dan membelinya dari kegiatan GPM di Gereja Kristen Sumba Jemaat Padadita,” urainya.
Beras GPM dan SPHP kemasan dengan logo Bulog yang diamankan dan diberi police line oleh Satgas Pangan yang terdiri dari Polres dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur diwilayah Padadita - Foto Kolase: iNewsSumba.id
Untuk diketahui ke depannya dalam setiap pelaksanaan GPM dipastikan akan dihadiri sejumlah elemen yang ikut dalam RE GPM ini. Selain itu Satgas Pangan dari unsur penegak hukum akan benar – benar mencermati gerak gerik, pola serta modus para spekulan di lapangan dan tidak segan- segan menangkap dan diproses hukum.
RE GPM yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda itu juga dihadiri antara lain oleh Kasie Tindak Pidana Umum Kejari, Devis B. Lele, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Pangan Nicolas Pandarangga serta Kabid Ketahanan Pangan Agus Ndapaotu, Kadis Perindag, Umbu Maramba Memang, Kabag Perekonomian Oktavianus Takanjanji, perwakilan Sat Pol PP serta para jurnalis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu