“Ada beberapa poin permohonan kami yang dikabulkan seperti yang kita ikuti bersama. Tapi pada intinya bahwa penetapan tersangka pada klien kami itu tidak sah. Hal yang kedua dikatakan Hakim tadi bahwa alat bukti yang dipakai dalam pertimbangan hukum Hakim tadi dinyatakan itu tidak sempurna, “ tegas Adrianus sembari menambahkan bahwa realita bahwa kliennya merupakan anggota DPRD Sumba Timur memang miliki hal imunitas yang tentunya beradasarkan regulasi yang ada.
Selain itu Adrianus juga mengungkapkan terkait pemulihan nama baik kliennya, Tomi Umbu Pura. Hal mana sebutnya perlu untuk diperhatikan sehubungan dengan kliennya yang merupakan anggota DPRD dan juga Caleg yang hendak maju dalam pileg mendatang.
“Pemulihan nama baik tentu sangat penting bagi klien kami ini yang merupakan anggota DPRD juga Caleg yang hendak maju dalam pileg mendatang, sangka saya juga sangat mempengaruhi karena telah banyak opini yang terbangun, jadi harapan terakhir saya kepada publik untuk tidak beropini lain selain mengacu serta menghormati putusan hakim pra peradilan,” pungkas Adrianus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu