“Bagaimana tidak disebut kendaraan siluman, tanpa bunyi tiba – tiba sudah ada di belakang atau depan, bisa pula samping kita,” tukas Oswaldus lebih dari sebulan lalu dalam perbincangan lepas di pelataran studio Radio Max FM – Waingapu.
Dalam kesempatan itu, Oswaldus juga menguraikan, sepeda listrik adalah moda transportasi yang tidak dilarang atau legal namun itu kalau di tempatnya. Yang jadi problem, kata dia jika penggunaannya tidak di tempatnya.
“Jadi kami dalam ambil tindakan itu mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020. Dijelaskan dalam aturan itu bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu terdapat pada pasal 5. Dimana penggunanya bisa mengoperasikannya di lajur atau jalur khusus atau kawasan tertentu. Sayangnya di Kota Waingapu jalur atau lajur khusus itu belum ada,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu