SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Hanya 2 kali gelar operasi penertiban dan berdurasi tidak lebih dari 2 jam, 14 sepeda listrik dan pengemudinya ditertibkan oleh aparat Satlantas Polres Sumba Timur, NTT. Tidak bisa dipungkiri sebagian warga Kota Waingapu dan sekitarnya kini mulai menggemari penggunaan sepeda listrik. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui KBO Satlantas Ipda Rauta Ubini Kuri.
“Yaa memang sekarang marak penggunaaan sepeda listrik. Namun sayangnya masih minim pemahaman akan jalur jalan yang bisa digunakan oleh para penggunanya. Selain itu, pengawasan penggunaannya oleh orang tua sangatlah mutlak dilakukan jika sepeda listrik itu dikemudikan anak di bawah umur,” papar KBO Satlantas Polres Sumba Timur yang akrab disapa Nathan itu di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023) lalu.
Nathan lebih lanjut mengatakan dalam operasi yang digelar di pekan ini, 14 sepeda listrik yang ditertibkan ketika melintasi jalan protokol itu dominan dikendarai oleh anak – anak alias minim pengawasan orang tua. Sepeda listrik yang terjaring kemudian dibawa ke Polres juga diantar ke kediaman pemiliknya.
“Sepeda listrik yang terjaring didata lalu dibawa ke Polres selanjutnya pemiliknya datang ambil. Ada pula yang langsung diantar ke pemiliknya, bahkan ada 1 unit yang diantar langsung oleh Pak Kapolres. Jadi saat ditertibkan dan pemiliknya datang ambil selalu disertai penjelasan humanis tentang penggunaan sepeda listrik juga tempat atau jalur yang bisa dilaluinya,” papar Nathan.
Untuk diketahui, beberapa bulan terakhir sepeda listrik menjadi kendaraan yang diminati warga di Kota Waingapu dan sekitarnya. Kendaraan ini bahkan lalui jalur protokol dan dikemudikan oleh anak – anak. Sepeda listrik ataupun motor listrik bahkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Sumba Timur Aipda Oswaldus Susu dijuluki kendaraan siluman.
“Bagaimana tidak disebut kendaraan siluman, tanpa bunyi tiba – tiba sudah ada di belakang atau depan, bisa pula samping kita,” tukas Oswaldus lebih dari sebulan lalu dalam perbincangan lepas di pelataran studio Radio Max FM – Waingapu.
Dalam kesempatan itu, Oswaldus juga menguraikan, sepeda listrik adalah moda transportasi yang tidak dilarang atau legal namun itu kalau di tempatnya. Yang jadi problem, kata dia jika penggunaannya tidak di tempatnya.
“Jadi kami dalam ambil tindakan itu mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020. Dijelaskan dalam aturan itu bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu terdapat pada pasal 5. Dimana penggunanya bisa mengoperasikannya di lajur atau jalur khusus atau kawasan tertentu. Sayangnya di Kota Waingapu jalur atau lajur khusus itu belum ada,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu