KUPANG, iNewsSumba.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa sebanyak 2174 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se- NTT mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 18 orang Narapidana (Napi) langsung bebas.
Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi saat menjadi inspektur upacara, pada 4 orang warga binaan, dalam upacara HUT RI ke 78 di Lapas Dewasa Kelas II A Kupang.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, kepada iNews.id menerangkan jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkuham NTT kepada Kementrian Hukum dan HAM.
"Total untuk tahun ini ada 2174 penerima remisi HUT RI WBP, untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2156 orang, sementara yang langsung bebas saat HUT RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus 2023 mencapai 18 orang, dengan rincian yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 429 orang, dua bulan 434 orang, tiga bulan 485 orang, empat bulan 321 orang, lima bulan 377 orang dan enam bulan 110 orang," terang Marciana.
Lebih lanjut Marciana Djone mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat khusus, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu