get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan, Besok di Kota Waingapu Ada Karnaval Selebrasi Paskah Oikumene

18 Orang Napi Langsung Bebas, 2174 Warga Binaan se-NTT Dapat Remisi HUT RI ke 78

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:19 WIB
header img
Wakil Gubernur NTT memberikan surat remisi bagi perwakilan warga binaan dalam upacara HUT RI ke 78 di Lapas Dewasa Kelas II A Kupang - Foto: iNewsSumba.id/Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa sebanyak 2174 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se- NTT mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 18 orang Narapidana (Napi) langsung bebas.

Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi saat menjadi inspektur upacara, pada 4 orang warga binaan, dalam upacara HUT RI ke 78 di Lapas Dewasa Kelas II A Kupang.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, kepada iNews.id menerangkan jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkuham NTT kepada Kementrian Hukum dan HAM.

"Total untuk tahun ini ada 2174  penerima remisi HUT RI WBP,  untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2156 orang, sementara yang langsung bebas saat HUT RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus 2023 mencapai 18 orang, dengan rincian yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 429 orang, dua bulan 434 orang, tiga bulan 485 orang, empat bulan 321 orang, lima bulan 377 orang dan enam bulan 110 orang," terang Marciana.

Lebih lanjut Marciana Djone mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat khusus, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," tegas Marciana.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA.

Sementara Wakil Gubernur NTT Josef Nai Soi berharap warga binaan yang sudah bebas bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana eks warga binaan itu tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

"Saya titip pesan kepada saudara- saudari saya yang mendapat remisi, mari menata hidup yang lebih baik, hari ini ada 2174 orang yang mendapat remisi dan ada 18 orang yang langsung bebas, kembalilah ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang berguna di lingkungan anda dengan keterampilan yang didapat selama berada di sini," papar Nai Soi.

Adapun sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3186 orang dengan rincian 613 orang tahanan dan 2.573 Napi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut