get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Korupsi Pasar Danga, 2 ASN dan 1 Kontraktor di Nagekeo jadi Tersangka

Polemik Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II, Pemkab Tegaskan Tidak Langgar Hukum

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:52 WIB
header img
foto udara lokasi yang rencananya akan dibangun Bandara Surabaya II - Foto : Istimewa

NAGEKEO, iNewssumba.idPembangunan bandara Surabaya II di Kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur, menuai polemik akibat penetapan lokasi (penlok) bandara. Hingga kini hal itu masih jadi bahan perdebatan publik.  Yang menjadi pokok polemiknya adalah dimana pemilihan penetapan lokasi dan  pengelolalan dana swakelola yang dilakukan oleh Bappelitbangda Nagekeo.

Kepala Bappelitbangda Nagekeo, Kasimirus Dhoy, kepada sejumlah wartawan menunjukan peta penetapan lokasi yang pernah dilakukan pada tahun 2011. Dimana penetapan lokasi tersebut masuk di tanah milik TNI dan warga sekitar. Menurutnya penetapan lokasi 2011 dengan sedirinya gugur karena dilakukan pada tanah milik TNI sehingga tidak bisa dilakukan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“Rencana pembangunan runway atau landasan pacu bandara tahap awal sepanjang 1.200 meter, sekarang sudah benar-benar di tanah Pemkab Nagekeo yang sudah tersertifikasi tahun 2019 seluas 49,79 hektar, dan benar-benar di bekas bandara yang dibangun Jepang pada tahun 1944. Penlok 1 tahun 2011 gagal karena bukan di lahan Pemkab sehingga tidak bisa dikeluarkan IMB, karena baik sisi darat maupun udara semuanya ada di tanah TNI,” urainya.

Pemkab Nagekeo memilih lahan ini yang sudah bersertifikasi 2019 sebagai solusi atas kegagalan pembangunan bandara Surabaya II berdasarkan penlok 2011 dan rencana pemindahan taxiway, apron, dan fasilitas sisi darat pada tahun 2016. Lahan bandara bekas Jepang ini tidak masuk dalam penlok 2011 maupun rencana pemindahan taxiway, apron, dan fasilitas sisi darat pada tahun 2016.

Kasimirus menambahkan pada PP 40 tahun 2012 terkait usia penlok yang hanya berlaku 5 tahun dari 2011 hingga 2016. Kemenhub punya otoritas untuk mengeluarkan, mencabut, penetapan lokasi (penlok). Pihaknya hanya menjalankan arahan dari Kemenhub. Pemda berharap Kemenhub bisa turun ke Mbay sehingga bisa melakukan verifikasi peninjauan lapangan namun terkendala karena pemeriksaan polisi oleh Tipikor Polres Nagekeo juga kepada tim ahli Kemenhub.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut