Untuk diketahui, proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan pasar Prailiu ini dipastikan akan berlanjut. Hal itu seiring didapatkannya petunjuk dari BPKP NTT yang bisa menjadi ‘amunisi’ bagi penyidik.
Hal itu diutarakan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang pada iNewsSumba.id beberapa hari lalu.
“Dari BPKP ada beberapa catatan atau petunjuk untuk kami melengkapi pemeriksaan,” ujar Jumpatua.
Catatan atau petunjuk itu, jelas Jumpatua lebih lanjut ada 6 tahapan. Dimana diantaranya adalah perihal siapa – siapa saja yang harus dimintai atau diperiksa lebih lanjut terkait data dan keterangan.
“Saya mendapatkan itu langsung dari BPKP saat ke kupang, jadi kita menjemput bolalah” tandas Jumpatua menaggapi pertanyaan seputar langkah lanjutan BPKP, akankah ke Sumba Timur pasca memberi petunjuk itu.
“Kalau BPKP turun paling mereka pasti dalam rangka audit. Jadi setelah Lapju (Laporan Kemajuan) kami kirimkan ke mereka lalu telah dinilai, karena itu mereka memberikan petunjuk pada kami terkait tambahan bahan dan keterangan yang harus kami ambil dan periksa lebih lanjut,” imbuh Jumpatua menguraikan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu