Cabuli Sepupu Kandung yang Usia di Bawah Umur, Tim Polda NTT dan Sat Reskrim Polres Ende Bekuk JS
Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:07 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/13/f24a9_pencabulan-di-kecamatan-depok-kabupaten-cirebon.jpg)
Masih papar Yance, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu