Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Korban Berjatuhan dalam Tragedi Matawai, Satu Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Selepas Sidang Perkara Tanah Kambaru, Kuasa Hukum Tergugat Ragukan Kapasitas Saksi Ahli Penggugat

Kamis, 08 Desember 2022 | 00:27 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Selepas Sidang Perkara Tanah Kambaru, Kuasa Hukum Tergugat Ragukan Kapasitas Saksi Ahli Penggugat
Secuil panorama indah di Pantai Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur - Foto : Istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu (Kahali) Kabupaten Sumba Timur – NTT terus berlanjut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Albert Bintang Partogi sebagai hakim ketua dan  didampingi dua hakim anggota itu, penggugat dan kuasa hukumnya dalam perkara ini menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa Bali, Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH sebagai saksi ahlinya.

Dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Rabu (7/12/2022) yang berlangsung dalam durasi yang cukup panjang itu, dimana dimulai dari sekira pukul 10.00 WITA dan baru berakhir sekira pukul 19. 20 WITA itu, kuasa hukum dari tergugat nampak secara beruntun mencecar saksi ahli dengan sejumlah pertanyaan. Beberapa pertanyaan dan juga ditimpali ditanggapi dengan jawaban  dari saksi ahli bahkan harus diluruskan dan ditengahi oleh hakim ketua dan hakim anggota.

Selepas sidang, tepatnya di pelataran gedung PN Waingapu, Erwin Siregar selaku kuasa hukum dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung selaku tergugat 1 dalam perkara ini menegaskan keraguannya pada kapasitas saksi ahli. Hal itu tersirat dari pernyataannya ketika dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Erwin Siregar yang saat itu didampingi sesama tim kuasa hukum tergugat 1 dan para tergugat lainnya, bahwa saksi ahli justru oleh pihak kuasa hukum penggugat disebutkan dihadirkan untuk menjelaskan mengenai hukum adat se - Indonesia dan juga terkait permasalahan tanah.

“Umbu Ndata (kuasa hukum penggugat) sendiri, dia menyatakan bahwa saksi ini adalah menjelaskan mengenai hukum adat se - Indonesia dan tanah. Beliau sendiri tidak pernah mengadakan penelitian tentang hukum adat Sumba,” tutur Erwin.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut