SOE, iNewsSumba. id – Ulah oknum Kepala Desa (Kades) Noebesa, Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Rikhap Jitro Akailupa (36) yang menghamili AK (19) namun enggan bertanggungjawab akan selalu jadi kenangan kelam keluarga si wanita. Pasalnya, bayi berusia 1 bulan 12 hari itu dinamai Rida yang merupakan akronim dari ‘Rintangan Dalam kelahiran’. Nama itu oleh keluarga diberikan untuk mengingat pedihnya nasib anak mereka menanggung malu dan diterlantarkan pria yang membuahi rahimnya itu.
Daniel Kase, yang merupakan ayah dari AK menisahkan itu pada wartawan ketika ditemui usai sidang mediasi yang berujung deadlock. Dikatakannya, puterinya yang menjadi korban janji manis sang Kades lalui hari – hari kelamnya sejak hamil hingga melahirkan pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
“Setelah usai 40 hari, kami kasih nama Rida anak bayi ini yang merupakan kepanjangan dari Rintangan Dalam Melahirkan. Apalagi hingga saat itu, pelaku sempat dihubungi untuk datang agar dapat membuat syukuran bersama namun ternayta tidak kunjung datang,” jelas Daniel.
Lebih lanjut papar Daniel, sebelumnya tanggal 12 April 2022 lalu keluarga korban mengundang pelaku dan keluarganya datang menemui orangtua dan keluarga mereka. Hasilnya disepakati tanggal 14 Mei 2022 akan ada peetemuan lanjutan.
“Pelaku janji tanggal 14 Mei datang untuk adat bersihkan rumah dengan membawa uang uang 2,5 juta namun semua hanya janji palsu tidak tepati,” tukas Daniel.
Karena hal itu, korban dan keluarganya semakin kesal dan kecewa. Hingga mengadukan hal itu kepada desa tetangga tepatnya ke Kades Bone, Nyonki A Nenobais yang kemudian memediasi serta menggelar sidang adat bersama elemen terkait. Sayangnya dalam sidang itu, Kades Noebesa, Rikhap Jitro Akailupa enggan memunuhi tuntutan keluarga. Denda adat sebesar 100 juta bahkan telah diturunkan setengahnya juga tidak dipenuhi figur yang ternyata telah miliki dua orang anak dan isteri itu.
Berita ini sebelumnya telah tayang di https://ttu.inews.id/read/186331/hamili-2-wanita-sekaligus-oknum-kades-noebesa-tts-didenda-100-juta-rupiah
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu