get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan, Besok di Kota Waingapu Ada Karnaval Selebrasi Paskah Oikumene

Kepemilihan Tanah Eks Kantor Departemen Penerangan Sumba Timur digugat Frans Leba

Senin, 05 September 2022 | 22:37 WIB
header img
Tanah dan banguna yang menjadi sengketa antara keluarga Frans Leba versus Pemkab Sumba Timur (Foto : Dion Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)
<p>SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Keluarga Frans Leba menggugat kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan eks kantor Departemen Penerangan Sumba Timur. Yang menjadi tergugat 1 adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta tergugat 2 adalah Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumba Timur. Perkara itu telah mulai disidangkan, Senin (5/9/2022) siang lalu.

Dalam perkara atau sengketa itu, Frans Leba menunjuk Agustinus Hanawil Padita and Partners sebagai kuasa hukumnya. Kepada wartawan di Pelataran Pengadilan Negeri Waingaoou, penggugat menyatakan kesiapannnya untuk hadapi sidang selanjutnya. “Nanti kita akan infokan lebih lanjut terkait permasalahan ini. Tadi sidang ditunda hingga tanggal 12 September nanti karena dari pihak BPN juga dari kelurahan Kemala Putih tidak hadir,” tandas Agustinus diamini Frans Leba dan keluarganya.

Dalam kesempatan terpisah pihak tergugat juga menyatakan kesiapannnya untuk jalani proses hukum. Pemkab Sumba Timur, sebut Umbu Ngadu Ndamu, Asisten I setda setempat menyatakan pihaknya telah telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Koordinasi itu sebut Umbu Ndamu yang saat itu didampingi Syane Tamu Ina, Kadis Kominfo Sumba Timur adalah untuk memberi atau menunjuk pihak Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara.

“Yaa kami hadir di sini karena saya dalam kapasitas sebagai Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sebagai tergugat dua, juga hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  (Kominfo) Kabupaten Sumba Timur sebagai tergugat satu. Yang pasti proses hukum kami hormati dan siap untuk mengikutinya,” papar Umbu Ndamu yang pada Sabtu (3/9/2022) siang lalu baru dilantik menjadi penjabat Sekda Sumba Timur itu.

Disaksikan saat itu, sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 09: 00 WITA itu molor dan baru dimulai sekira pukul 11:00 WITA. Aline Oktavia Kurnia mengetuai Majelis hakim didampingi dua anggotanya. Usai mengetuk palu tanda dimulainya di ruang Cakra itu, Ketua Majelis meminta penggugat untuk menunjukan surat kuasanya selanjutnta memberi kesempatan pihak tergugat untuk juga melihat surat kuasa dimaksud.

Bidang Tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen eks kantor Departemen Penerangan itu terletak dibilangan Payeti. Secara administratif lokasi dimaksud telah masuk dalam wilayah Kelurahan Matawai yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut