Polres Sumba Timur Grebek Judi Sabung Ayam, 5 Warga Diamankan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/04/1a441_penjudi-sabung-ayam.jpg)
SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Aparat Satreskrim Polres Sumba Timur, Minggu (4/9/2022) sore menggrebek aktifitas judi sabung ayam di Pada Dita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT. 5 orang berhasil diamankan aparat dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu. Jumpatua Simanjorang.
“Aktifitas judi sambung ayam pisau itu kami dapatkan informasinya dari masyarakat pada awalnya. Tadi kami sudah berupaya menggrebek dan yang kami berhasil amankan 5 orang,” jelas Jumpatua yang dihubungi iNewsSumba.id via gawainya.
Para pelaku judi yang diamankan sebut Jumpatua yakni, MR (43) warga Prailiu, TR (50) asal Karaha, JR (32) beralamatkan Mikitimbi, Desa Kabadumbul, Kec. Pandawai, LL (64) asal Padadita, Kel. Prailiu dan SL (54) juga beralamat Padadita.
Dalam penggrebekan itu aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 850 ribu milik SL dan milik JR sebesar Rp. 1.390. 000. Selain itu juga seekor ayam yang telah mati serta satu pisau taji ayam.
“Para pelaku kami amankan dan kami akan dalami lewat pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan proses tuntas karena ini sudah jadi komitmen Pak Kapolres sejak awal untuk memberantas penyakit masyarakat,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu