get app
inews
Aa Read Next : Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat, Terbukti Rintangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Jeratan Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:23 WIB
header img
Hotman Paris, diapit sebagian Aspri cantiknya (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melihat adanya kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati. Padahal sosok Ferdy sebelumnya diberitakan merupakan dalang terbunuhnya Birgadir J di rumah dinasnya.

Dalam memuluskan aksinya itu bahkan Ferdy melibatkan istrinya Putri Candrawathi, sopir dan pengawal pribadinya, Kuat Maruf, serta Bharada E, dan Brigadir RR, yang juga telah ditetpakan sebagai tersangka pembunuhan.

Karena perbuatan Ferdy Sambo itu kemudian harus berhadapan dengan penegakan hukum merujuk pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.

Terkait situasi itu, Hotman Paris berpendapat bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.

“Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," urai pengacara yang selalu dikerubuti aspri cantik itu.

Jika hal tersebut benar adanya, lanjut Hotman, maka kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut